Sistem Pendataan dan Informasi Geospasial Masyarakat Sejahtera
Provinsi DKI Jakarta
FAQ
Frequently Asked
Questions
SiPending EMAS
merupakan singkatan dari Sistem Pendataan dan Informasi Geospasial Masyarakat Sejahtera Provinsi DKI Jakarta
yang dibangun oleh Dinas Sosial DKI Jakarta, bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.
SiPending EMAS
berfungsi untuk membantu petugas Dinas Sosial DKI Jakarta dalam melakukan proses pendataan geospasial berbasis mobile
terkait data kemiskinan warga DKI Jakarta.
Untuk saat ini,
SiPending EMAS
baru tersedia untuk platform Android saja.
Tujuan dibangunnya
SiPending EMAS
adalah:
Pemetaan data kemiskinan secara geospasial
Agar data penerima bantuan sosial lebih tepat sasaran sesuai dengan Alamat Domisili dan Alamat KTP
Membantu proses penerbitan SKTM dan SKU bagi masyarakat miskin
Dasar hukum dibangunnya
SiPending EMAS
adalah:
UUD 1945. Pasal 28H
UU No. 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin. Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11.
Permensos 3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan DTKS. Pasal 4.